PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi
www.peraturan.go.id
2022, No. 82 -3-
Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata
Informasi Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
