PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.90 5
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
