PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
