PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 45
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.90 15
