PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.