PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
