PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 4
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
www.peraturan.go.id
2015, No.90 4
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
