PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian.
www.peraturan.go.id
2015, No.90 14
