PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan jasa.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
