PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
