PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
www.peraturan.go.id
2015, No.90 12
- pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
