PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
