PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
