PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Funggsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Wldangan.
