PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
