PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
