PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang karena tugas dan tanggung jawabnya senantiasa menghadapi risiko bahaya radiasi, diberikan Tunjangan Bahaya Radiasi setiap bulan. Pasal 3 …
