PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l6l632A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli2O23
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan istrasi Hukum,
- sil Djaman
SK No 161667A
