PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Pelaporan penanganan Krisis Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan penyampaian laporan akhir penanganan Krisis Siber dari gugus tugas Krisis Siber kepada Presiden.
(2) Laporan akhir penanganan Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan
- rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber.
Pasal 28...
SK No 155954A
PRESIOEN
