PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
