PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 41
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
