PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
