PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
www.peraturan.go.id
2015, No.89 6
- perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
