PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Minyak dan Gas Bumi yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
