PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STEM Akamigas; dan
- Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi peserta didik STEM Akamigas.
