PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
Pembinaan teknis akademik STEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
