PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 86
BAB 6 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Pasal 87 ...
