PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 80
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
Segala biaya bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
