PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 78
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Pasal 79...
