PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 62
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
