PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN
Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
