Pasal 26
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 1, angka 2, dan angka 3, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 4 sampai dengan angka 20, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Paragraf ...
