PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 13
BAB 2 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Paragraf ...
