PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 106
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107 ...
