PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 100
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I pada masing-masing Kementerian ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
