PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN AMENDMENT TO THE BASEL CONVENTION ON...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendment dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
