PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
