PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
