PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur
mengenai Tunjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
