PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan
Diplomat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
