PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan
Tunjangan Diplomat setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan
Tunjangan Diplomat setiap bulan.