PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. (3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
