PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
