PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
