PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penyuluhan sosial;
- pelaksanaan …
- pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial;
www.peraturan.go.id
2015, No.86 11
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
