PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 23
(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh
Kepala Badan.
