PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.86 6
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
