PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
