PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.