PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 29
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
